gravatar

Bajak WiFi Tetangga, Pria Dihukum 18 Tahun Penjara

ilustrasi
  
MINNESOTA - Seorang pria dikenakan hukuman 18 tahun penjara karena telah membajak jaringan WiFi tetangganya, dan menggunakannya untuk tujuan yang buruk. 
Seperti yang dikutip dari SodaHead, Sabtu (16/7/2011), Barry Ardolf diketahui telah membajak jaringan WiFi milik tetangganya, Matt dan Bethany Kostolnik. Selain itu Ardolf juga dikatakan telah melakukan teror cyber terhadap pasangan tersebut.

Beberapa hal yang menjadi dasar penahanan Ardolf adalah karena ia berulang kali telah membajak jaringan WiFi milik Kostolnik pada tahun 2009 dan menggunakannnya untuk mengakses pornografi anak, juga untuk mengirim beberapa email ancaman ke sejumlah politisi, yang termasuk Wakil Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden.

Setelah diselidiki, ternyata yang menjadi alasan Ardolf melakukan tindakannya adalah karena ia pernah dilaporkan oleh pasangan Kostolnik ke polisi setelah ketahuan mencium bibir putra mereka yang berumur 4 tahun.

"Ardolf sudah terbukti bahwa ia adalah seorang pria yang berbahaya. Ketika ia marah kepada tetangganya, ia melakukan teror," ujar jaksa penuntut Timothy Rank.

"Dan ia melakukan terornya tidak melalui cara umum, melainkan melalui dunia maya," tambahnya.

Sementara pengacara dari pihak Ardolf mengatakan bahwa hukuman tersebut terlalu lama untuk sesorang yang tidak memiliki catatan kejahatan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, Ardolf ternyata juga membajak jaringan WiFi tetangga lainnya, serta melakukan teror terhadap mereka.

Selain itu, Ardolf juga mendapat banyak tambahan tunduhan, termasuk pencurian identitas di internet dan dugaan pornografi anak.


Link Sahabat

Kategori

Pengunjung

free counters